Terbaru, Tim Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Ilegal
CIREBON - Tim Satgas Waspada Investasi menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Menurutnya, Tim Satgas Waspada Investasi tersebut beranggotakan 13 kementerian dan lembaga.
\"Dalam tugasnya Tim Satgas ini mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021. Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” ujarnya.
Tongam menuturkan, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat. Melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” tuturnya.
Tongam mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung kepada kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi.
\"Bisa juga melaporkan jika adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat,\" ujarnya.
Tongam mengatakan, Tim Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
\"Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut. Sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal,\" katanya.
Dipaparkan Tongam, dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya yakni 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin.
\"Kemudian 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin, dan 4 kegiatan lainnya. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: