Makin Terpojok, Abu Janda Ngeles, Katanya Tak Sebut Islam Arogan
JAKARTA – Pegiat media sosial Permadi Arya ngeles soal cuitan Islam arogan. Kini dia mengatakan jika tidak bermaksud menyebut Islam arogan.
Dia hanya bilang Islam adalah agama pendatang dari Arab. Sementara kata arogan dia tujukan untuk menjawab cuitan Tengku Zulkarnain.
“Saya tak pernah bilang ‘islam arogan’, saya bilang ‘islam pendatang dari Arab’ yang arogan dan itu ditujukan ke Tengku Zul,” tulis Permadi Arya di twitter, Minggu 31 Januari.
Permadi Arya mengatakan, yang dia maksudkan adalah Islam aliran wahabi dan salafi. Permadi bilang cuitan itu dipotong dan di-viral-kan.
“Yang saya maksud itu aliran Salafi Wahabi. Saat twitt saya di-viralkan bagian twitt Tengku Zul nya dibuang, jadi seolah saya generalisasi islam,” ucap Permadi.
Sebelumnya, sejumlah tokoh NU bersuara keras terhadap cuitan Abu Janda yang menyebut Islam agama arogan.
Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal atau Gus Sahal menilai Abu Janda belum memaknai Islam dengan benar. Gus Sahal mengatakan, Islam jauh lebih luas dan beragam dari pemaknaan Permadi.
Demikian juga Ketua Bidang Kajian Strategis Pengurus Pusat GP Ansor, Mohammad Nuruzzaman tak terima dengan pernyataan Permadi yang terkesan menyudutkan Islam.
Nuruzzaman secara tegas memastikan, Islam sama sekali tidak arogan, malah membumi.
Terbaru, Habib Husin Shihab melalui jejaring sosial Twitter, menilai Permadi sebaiknya tak menggunakan kata ‘Islam’ untuk menjelaskan arogansi kelompok tertentu.
Juga Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, bahwa ocehan Abu Janda di media sosial tidak mewakili NU.
“Saya kira pernyataan yang disampaikan Abu Janda kalau seperti itu, itu tidak mewakili NU ya. Tidak mewakili NU,” tegas Helmy di gedung PBNU, Jakarta.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya pada Senin (1/2) besok. Dia diperiksa atas dua kasus, ujaran rasis ke Natalius Pigai dan ucapan Islam Arogan di media sosial. Kedua kasus itu dipolisikan oleh DPP KNPI.
Dia dipolisikan dengan tuduhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.(dal/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: