8 Terangka Asabri Masuk Bui
Kuasa Hukum Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, Handika Honggowongso menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan mendadak. Hal itu dilakukan penyidik Kejaksaan Agung secara spontan tanpa ada informasi terlebih dahulu.
“Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan, tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan,\" ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung.
Ke depan, dia berharap Kejagung tidak menetapkan status tersangka secara mendadak. Pasalnya, kesehatan dari tersangka harus dipastikan di tengah pandemi Covid-19. “Karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius,\" jelasnya.
Meski demikian, dia menyebut akan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini terjadi selama tahun 2012 hingga 2019.
PT Asabri bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun.
Ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: