Klaster Ketenagakerjaan Rampung

Klaster Ketenagakerjaan Rampung

Di dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pasal pesangon, norma hukum pesangon yang diberikan kepada buruh “harus sesuai dengan ketentuan”.

“Tetapi RPP yang disiapkan oleh Menaker dan kementerian terkait justru melanggar sendiri norma hukum yang ada di dalam UU Cipta Kerja, karena mengatur pemberian pesangon yang lebih rendah,” ujar Said Iqbal.

“Kalau begitu, buat siapa dan bertujuan apa RPP ini dibuat?” tambahnya.

Dengan demikian sangat jelas, RPP mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK merugikan buruh. Termasuk isi UU Cipta Kerja yang merugikan buruh juga sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, KSPI meminta kepada pemerintah, khususnya menteri yang terkait dengan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan untuk menghentikan pembahasan RPP tersebut.

“KSPI meminta meminta Menaker tidak membuat kebijakan yang blunder dan merugikan buruh. Buruh Indonesia tetap akan melanjutkan aksi lapangan dan aksi virtual, guna meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: