3M dan Vaksinasi Hukumnya Wajib
JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menegaskan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) serta mengikuti vaksinasi merupakan hal yang wajib dilakukan. Hal ini sebagai upaya menghentikan pandemi Covid-19.
\"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu suatu kewajiban. Artinya wajib dilakukan. Karena apa? Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya, mudarat,\" kata Wapres Ma’ruf di Jakarta, Selasa (2/2).
Merujuk pada ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, lanjut wapres, ada satu tafsir dalam kitab Syekh Nawawi yang mengatakan menjaga diri sendiri juga merupakan kewajiban. Selain menghindari serangan bahaya.
\"Pandemi Covid-19 diibaratkan sebagai bahaya yang masih mengintai seluruh masyarakat di dunia. Ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia dalam arti keamanan. Tetapi juga menunjukkan wajibnya menjaga diri dari segala macam dugaan bahaya. Covid-19 ini juga bahaya yang sudah diyakini,\" imbuhnya.
Selain penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi, wapres juga menyatakan membantu pengobatan Covid-19 lewat plasma konvalesen juga merupakan kewajiban. Karena itu, dia mendorong seluruh penyintas Covid-19 untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya memenuhi kriteria pendonor plasma darah konvalesen.
Dia juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk sungguh-sungguh mematuhi regulasi terkait kebijakan PPKM. Khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah dalam menghentikan laju penyebaran Covid-19.
\"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah. Tetapi lebih menjaga diri dan keluarga, serta masyarakat di sekitar kita. Tujuannya agar terhindar dari penularan virus,\" pungkasnya.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: