Polres Ciko Gulung 15 Sindikat Narkotika dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Ilegal

Polres Ciko Gulung 15 Sindikat Narkotika dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Ilegal

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) menggulung sindikat narkotika dan peredaran obat-obatan sediaan farmasi ilegal.

Polisi Anti narkoba ini menangkap 15 orang tersangka yang merupakan pengedar maupun penyalahguna (pemakai) narkotika maupun obat sediaan farmasi ilegal.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kasatreskoba Iptu M Ilham didampingi KBO Satreskoba Ipda Rudiana kepada radarcirebon.com mengatakan, ke-15 tersangka tersebut ditangkap di 10 TKP yang berbeda.

\"Jadi para tersangka ini hasil pengungkapan kasus Narkotika dan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin selama Januari 2021. Mereka ini merupakan pengedar juga penyalahguna narkotika serta obat-obatan farmasi tanpa izin,\" katanya di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (3/2).

Diungkapkan Iptu M Ilham, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan ribuan butir obat-obatan farmasi tanpa izin.

\"Narkotika jenis sabu yang kami amankan sebanyak 4 paket dengan berat 2, 14 gram. Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 paket seberat 220.774 gram. Adapun pil Tramadol sebanyak 2.600 butir, dan pil Trihex sebanyak 3.500 butir,\" ungkapnya.

Sementara itu, KBO Satreskoba Ipda Rudiana menegaskan, ke-15 tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tindak pidana penyelahgunaan narkotika jenis Cannabinoid Sintetis yang terkandung di dalam tembakau sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. Pelaku diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun pejara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

\"Untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,\" tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: