Ridho Rhoma Ditangkap dengan Barang Bukti Ekstasi, Terakhir Menggunakan di Bali

Ridho Rhoma Ditangkap dengan Barang Bukti Ekstasi, Terakhir Menggunakan di Bali

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap artis Ridho Roma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).

“Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).

Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.

Baca juga:

Ratusan Warga Haurgeulis Bertahan di Pengungsian, Masjid Penuh, Warga Tempati Sekolah

Waduh, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (ant/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: