Terlambat Masuk, PNS akan Disanksi

Terlambat Masuk, PNS akan Disanksi

KEJAKSAN– Sejak Senin hingga Minggu (5-11/8), seluruh PNS di Kota Cirebon mendapatkan cuti bersama Idul Fitri. Bahkan, dua hari sebelum cuti bersama dimulai, mereka sudah memiliki waktu libur regular pada Sabtu Minggu. Karena itu, Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM mengingatkan agar para PNS tidak terlambat masuk kerja. Sembilan hari lamanya para PNS mendapatkan libur sebelum dan sesudah Idul Fitri. Ano menegaskan, waktu tersebut sangat cukup untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan melepas kepenatan selama bekerja. Diterangkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan surat edaran terkait hal itu. Karena itu, kebijakan cuti bersama dari pemerintah ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Saya kira, waktu cuti bersama dan libur sabtu minggu sangat cukup untuk silaturahim,” terangnya kepada Radar, kemarin. Kebijakan untuk para PNS tersebut, menjadi pedoman agar seluruh abdi masyarakat tidak melewatkan hari pertama kerja dengan alasan tidak jelas. Ano menegaskan, pada 12 Agutus nanti atau hari pertama PNS mulai masuk kerja efektif, diwajibkan agar seluruh PNS dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon masuk kerja tanpa alasan apa pun. “Senin setelah Idul Fitri adalah hari pertama kerja. Saya akan cek data absensi mereka (para PNS, red),” ujar Ano. Di samping itu, lanjutnya, jika masih ada yang mangkir kerja di hari pertama masuk, wali kota 2013-2018 sendiri yang langsung memberikan sanksi. Hal itu berlaku bagi PNS yang tidak hadir di hari pertama tanpa alasan. Begitupula PNS tidak hadir kerja di hari pertama karena sakit, Ano akan meminta pertanggungjawaban dengan dibuktikan surat dokter. Bagi pria yang pernah menjabat kepala Badan Koordinasi Wilayah III Cirebon itu, disiplin adalah satu hal penting bagi abdi masyarakat. Menurutnya, disiplin PNS menjadi satu kewajiban dalam menjalankan tugas sehari-sehari. Berawal dari sikap disiplin, Ano meyakini pekerjaan yang diemban dan diamanatkan akan berjalan dengan baik. Sebab, langkah prosedur dan tatanan administrasi maupun waktu pekerjaan, sesuai dengan perkiraan. “Disiplin modal penting bagi PNS dalam berkarir,” tukasnya. Sekretaris BK-Diklat Kota Cirebon, Drs Agung Prabowo MPd menjelaskan, bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dikatakan, selama ini PNS telah diberikan waktu cuti bersama yang cukup panjang. Karena itu, pada Senin (12/8) diwajibkan masuk kerja. BK-Diklat Kota Cirebon, ujarnya, akan melakukan pemantauan terhadap setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon. “Kami akan data absensi dan lakukan sidak ke SKPD-SKPD,” terangnya, Senin (5/8). Kepala Bidang Pengembangan Karir BK-Diklat, Setia Herawaty SSos MSi menegaskan, PNS yang terlambat masuk kerja telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Di mana, pada pasal 3 angka (11) dikatakan, setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selanjutnya, dalam pasal 5 disebutkan, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dijatuhi hukuman disiplin. Aturan ini dikuatkan dengan Peraturan Wali kota (Perwali) Cirebon Nomor 14 tahun 2010 tentang Masuk Kerja dan Mentaati Jam Kerja. Karena itu, bagi PNS yang terlambat masuk kerja setelah Idul Fitri nanti, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Setidaknya, lanjut perempuan yang akrab disapa Hesty itu, dikenakan teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas. Jika pegawai sering terlambat dan tidak hadir, akan ditingkatkan hukumannya menjadi sedang. Bahkan, jika pelanggaran itu terus dilakukan secara kumulatif dapat dikenakan sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat. Hesty menerangkan, hukuman disiplin diberikan oleh atasannya langsung berjenjang secara hirearki. “Tidak langsung ke BK-Diklat. Kepala SKPD memberikan hukuman dulu, setelah itu BK-Diklat hingga wali kota,” terangnya. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, untuk pegawai di lingkungan BK-Diklat, Ferdinan sudah memberikan pesan dan imbauan agar mereka menjadi contoh dan tauladan bagi PNS lain. Yakni, dengan masuk kerja pada hari pertama dan tidak terlambat. Selama ini, BK-Diklat sering melakukan pembinaan PNS baik untuk internal maupun eksternal. Pemahaman akan tugas dan kewajiban seorang abdi Negara bagi masyarakat, selalu ditekankan agar menjadi dasar mereka mengabdi. Selain itu, lanjutnya, disiplin PNS memiliki aturan khusus dalam PP No 53/2010. Karena itu, Ferdinan mengharapkan kesadaran pegawai untuk melaksanakan kewajibannya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: