Begini Peraturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan

Begini Peraturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan

CIREBON - PT KAI keluarkan aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Peraturan baru itu menyangkut protokol kesehatan bagi pelanggan KA.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No 20 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Namun, persyaratan itu tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Sedangkan khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga:

Kondisi Tanggul Waduk Cipancuh Kritis, Satkorlak Penanggulangan Bencana Alam Ingatkan Warga Waspada

Jarang Dilayani Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, saat ini di wilayah KAI Daop 3 Cirebon baru tersedia layanan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di 3 stasiun, yaitu Cirebon Kejaksan, Cirebon Prujakan dan Jatibarang.

\"Sementara untuk layanan Tes GeNose dengan tarif Rp20.000 akan tersedia dalam waktu dekat ini. Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,\" katanya, Rabu (10/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: