Kakak-Adik Kompak Masuk Bui, Ditangkap Polisi karena Bisnis Obat Keras tanpa Izin Edar

Kakak-Adik Kompak Masuk Bui, Ditangkap Polisi karena Bisnis Obat Keras tanpa Izin Edar

CIREBON - Kakak-adik asal Kecamatan Kapetakan kompak masuk bui. EL (28) dan KR (26). Ditahan di Mapolresta Cirebon.

Keduanya berurusan dengan polisi karena menjual obat keras terbatas (OKT) atau obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangannya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyelidik mendapat laporan dari masyarakat. EL dan KR kerap menjual obat terlarang.

Dari informasi itu, penyidik kemudian turun ke lapangan. Selama satu bulan penyidik melakukan pendalaman.

“Selama satu bulan kita awasi. Akhirnya saat sedang melakukan transaksi, langsung kita amankan. Pertama kita amankan KR di wilayah Karangkendal, Kecamatan Kapetakan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Reserer Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.

KR diinterogasi di lokasi penangkapan. Ternyata barang yang ia jual merupakan milik kakaknya EL. KR mengaku hanya ikut menjual obat-obat itu.

Mendengar keterangan itu, polisi bergerak. EL pun diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

Dari keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 55 butir obat jenis Tramadol masih dalam kemasan pabrik, 41 butir obat jenis Trihexpenidyl masih dalam kemasan pabrik, 231 butir pil warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus dengan plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil penjualan.

Kakak-adik itu pun digelandang ke Mapolresta Cirebon. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah enam bulan menekuni bisnis ini.

Sang adik berperan dengan membantu menjual obat-obat itu. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Dari keterangan tersangka KR, barang adalah milik EL yang merupakan kakaknya. Sementara EL sendiri mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial C yang masih warga Kecamatan Kapetakan. C ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami. Masih diburu oleh tim,” tandas Kompol Sentosa Sembiring.

Sementara KR dan EL kini resmi ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kasus obat ini jadi perhatin kami. Tiap pekan ada saja yang berhasil kami ungkap. Kami juga berharap warga yang punya info terkait hal-hal seperti ini, segera lapor agar kami tindak,” kata kasat narkoba. (cep)

ISTIMEWA
BARANG BUKTI: Obat keras terbatas (OTK) yang disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dari kakak-adik asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: