Perhatian untuk PNS! Gubernur Ridwan Kamil Larang Bepergian ke Luar Daerah

Perhatian untuk PNS! Gubernur Ridwan Kamil Larang Bepergian ke Luar Daerah

KOTA BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian keluar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30/KS.02.02/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran covid-19.

\"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19,\" kata Setiawan.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi covid-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan covid-19.

\"Dalam konteks penanganan covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19,\" ucapnya.

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: