Aset Century Tercium di Tiga Negara
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengatakan sekitar Rp 9 miliar dari Rp 15 miliar anggaran negara yang dialokasikan sudah digunakan untuk mengembalikan aset Bank Century di berbagai negara ke Indonesia. \"Dari Rp 15 miliar yang dialokasikan negara, sudah terpakai sekitar Rp9 miliar yang digunakan umumnya untuk menyewa pengacara di Hongkong,\" kata Amir Syamsuddin, di Jakarta, Selasa (6/8). Untuk biaya perjalanan tim lanjut Amir, relatif kecil karena tidak sampai Rp 1 miliar. Jadi, mayoritas anggaran untuk membayar pengacara forensik dan assesment untuk aset. Dijelaskannya, tim pemburu pengembalian aset Century di bawah Wakil Jaksa Agung ini tidak hanya mengejar tetapi juga mencegah gugatan terhadap aset Century. Aset Bank Century diduga berada di 14 negara. \"Yang terdeteksi baru di New Jersey, Swiss dan Hongkong. Untuk di dalam negeri, polisi baru berhasil menyelamatkan aset Century sebesar Rp 295 miliar yang sebagian besar aset tersebut berasal dari sitaan aset PT Antaboga,\" ungkap Menkumham. Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 2010 dengan menghukum mantan pemilik Bank Centry, Robert Tantular sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Sedangkan pemilik saham Bank Century Hensham Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi tengah dalam proses diekstradisi, termasuk pengembalian aset di Bank Dresdner di Swiss sebesar USD 156 dan di Hongkong sebesar Rp 1,1 triliun, imbuh Amir Syamsuddin. (fas/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: