Karyawan BUMN Dilarang Bepergian di Libur Imlek

Karyawan BUMN Dilarang Bepergian di Libur Imlek

JAKARTA – Tindak lanjut dari aturan libur Imlek bagi ASN dan karyawan BUMN, Menteri BUMN bergerak cepat. Kemarin (10/2), Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan bagi pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, Surat Edaran tersebut masih dalam tindak lanjut memutus penyebaran dan penularan Covid-19 di dalam negeri.

“Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona,” ujarnya.

BACA JUGA:Said Didu ke Menteri Risma: Gawat, BUMN Butuh Profesionalisme Bu

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Hal ini akan diterapkan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan milik negera tersebut. Kementerian BUMN tidak boleh memberikan sanksi, karena aturan yang berlaku di setiap perusahaan berbeda-beda.

Surya edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.

Sebelumnya, Pemerintah terus berupaya menekan angka positif Covid-19. Setelah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Libur Imlek pada Jumat (12/2) mendatang juga menjadi fokus.

Secara tegas, pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, TNI Pori serta karyawan swasta tidak melakukan bepergian selama libur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: