Belum Puas, Kepolisian Didesak Tindaklanjuti Proses Hukum Abu Janda

Belum Puas, Kepolisian Didesak Tindaklanjuti Proses Hukum Abu Janda

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Wellem Ramandei mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum atas dugaan rasis yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda.

Ia mengatakan aparat untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim pada 28 Januari 2020 lalu.

Laporan tersebut terkait cuitan akun yang diduga milik Permadi Arya atau Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan bermuatan rasis dan kebencian.

Menurut Wellem, konten bermuatan rasis di media sosial rentan memecah belah bangsa. Seperti halnya adanya dugaan unsur rasisme dalam cuitan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi.

Baca juga:

Juara, Bayern Munich Perpanjang Dominasi Eropa di Piala Dunia Antarklub

Faktor Messi Jadi Penentu Nasib Mbappe ke Real Madrid

“Dasar negara kita Pancasila. Maka, tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu. Kami mengecam keras tindakan rasis kepada siapa pun dalam bentuk apa pun,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/2).

Dirinya memastikan KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya, meskipun pria yang dikenal luas dengan nama Abu Janda itu sudah bertemu dengan Natalius Pigai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: