Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti Pelayanan Pasien RSD Gunung Jati

Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti Pelayanan Pasien RSD Gunung Jati

CIREBON - Komisi III DPRD Kota Cirebon menyoroti persoalan yang berkembang terkait pelayanan dan penanganan pasien RSD Gunung Jati. Terutama mengklarifikasi keluhan masyarakat saat berobat di rumah sakit rujukan regional Jawa Barat bagian timur tersebut.

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan jajaran direksi RSD Gunung Jati di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (11/2). Rapat tersebut membahas terkait pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan merespons keluhan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengatakan, melalui rapat kerja tersebut pihaknya mendorong peningkatan pelayanan kesehatan. Sebab, beberapa keluhan muncul dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan RSD Gunung Jati. Baik saat menjalani pengobatan, maupun ketika membutuhkan pertolongan pertama di IGD.

“Kami mengklarifikasi beberapa keluhan yang muncul di masyarakat. Dengan harapan, jajaran RSD Gunung Jati bisa meningkatkan layanannya. Karena ini menyangkut pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Menurut Tresna, terkadang masih terjadi kesalahpahaman komunikasi antara keluarga pasien dengan petugas rumah sakit. Terutama masalah sering muncul ketika pemberian pertolongan kepada pasien darurat di ruang IGD.

\"Atas dasar itu, salah satu poin yang direkomendasi kepada RSD Gunung Jati yaitu petugas wajib memberikan pemahaman yang tepat kepada keluarga pasien. Di samping itu, persoalan kekurangan tenaga kesehatan dan sarana prasarana harus segera dipenuhi RSD Gunung Jati. Seharusnya diterangkan kepada keluarga pasien kalau di IGD memakan waktu sekian jam dan mempertimbangkan tingkat kedaruratan pasien. Sehingga tidak bertanya-tanya, kenapa sudah berjam-jam tapi belum ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSD Gunung Jati, dr Ismail Jamalludin SpOT menyebutkan, saran dan masukan dari Komisi III DPRD akan dijadikan bahan koreksi dan meningkatkan pelayanan.

“Beberapa keluhan pasien yang disampaikan Komisi III sudah dicatat untuk diperbaiki. Terutama di bidang layanan IGD. Kami selalu progres meningkatkan layanan. Makin lama harus makin baik,” sebutnya.

Merujuk standar aturan Kemenkes, lanjut dr Ismail, observasi pasien di ruangan IGD membutuhkan waktu antara enam jam hingga tiga hari.

\"Ini tergantung tingkat kedaruratan pasien dan proses pemeriksaan yang dijalani. Hanya saja, pasien tidak mau memahami kondisi tersebut dan menganggap belum terlayani. Masalahnya keluarga pasien datang sendiri tanpa komunikasi dengan rumah sakit lebih dahulu. Kalau mereka punya rujukan dari rumah sakit lain, kami bisa komunikasi sebelumnya. Seperti ketersediaan ruangan ICU, kami harus cek lebih dulu,” pubgkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: