ICW Minta Dewas Awasi Penanganan Perkara Dugaan Suap Bansos Covid-19

ICW Minta Dewas Awasi Penanganan Perkara Dugaan Suap Bansos Covid-19

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengawasi penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pengawalan perlu dilakukan agar tidak ada upaya sistematis dari pihak manapun termasuk internal KPK untuk menghalangi penanganan perkara tersebut.

“ICW meminta kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (15/2).

Ia mengingatkan internal KPK untuk tidak menghambat proses penanganan perkara suap bansos Covid-19 dengan melokalisir untuk berhenti pada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu Pimpinan, Deputi, atau pun Direktur, yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara,” kata Kurnia.

Permintaan kepada Dewas dan peringatan kepada pejabat KPK disampaikan lantaran ICW menilai KPK terkesan enggan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu (27/1).

Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik. Hingga kini, tim penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus.

“Sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos. Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media,” katanya.

Padahal, terdapat sejumlah hal yang sudah sepatutnya didalami dan dikembangkan tim penyidik terkait kasus ini.

Salah satunya mengenai alasan Kementerian Sosial (Kemsos) memberikan proyek pengadaan jutaan paket sembako pada korporasi-korporasi tertentu.

Ditegaskan Kurnia, berdasarkan regulasi LKPP, penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi tersebut pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama.

Namun, berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos.

“Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari?,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: