Gubernur Sumut Dibui

Gubernur Sumut Dibui

JAKARTA - Baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Syamsul Arifin langsung ditahan KPK atas kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD kabupaten Langkat, Sumut. Kemarin (22/10), Syamsul langsung digelandang ke mobil tahanan untuk selanjutnya mendekam di rutan Klas I Salemba. “Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi kas daerah Langkat tahun 2000-2007, penyidik menahan tersangka SA (Syamsul Arifin), mantan Bupati Langkat,” papar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, ketika dihubungi, kemarin malam. Syamsul menjalani pemeriksan selama 9,5 jam. Mantan Bupati Langkat itu terlihat memasuki gedung KPK sekitar pukul 10.37 dan keluar pada pukul 20.00. Sebelum memasuki mobil tahanan, Syamsul sempat mengungkapkan bahwa dirinya sudah menduga akan ditahan. Dia menuturkan, proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut merupakan konsekuensi logis dari posisinya sebagai kepala daerah di Kabupaten Langkat, kala itu. “Tidak apa-apa, itu resiko pemimpin,” kata Syamsul sambil memasuki mobil tahanan KPK. Padahal, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, Syamsul sempat keberatan, jika dirinya dituding terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dia membantah, dirinya menikmati duit APBD yang diduga telah diselewengkan tersebut. “Siapa bilang saya makan APBD?, Saya tidak makan APBD,” tegasnya. (ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: