Tersangka Baru Korupsi Asabri Ditahan KPK

Tersangka Baru Korupsi Asabri Ditahan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tersangka baru atas nama Jimmy Sutopo (JS) tersebut merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menerima titipan tahanan atas nama Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Jimmy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

“KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012—2019,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Penitipan tahanan itu, sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Jimmy akan ditahan di Rutan Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) terhitung sejak 15 Februari 2021.

“Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran COVID-19 di rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus megaskandal Asabri. Pada Selasa (16/2), Kejagung mencecar dua orang direktur.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua saksi yang diperiksa hari ini adalah MA, Direktur PT Pool Advista Asset Management dan WW, Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital.

Dua korporasi tersebut adalah perusahaan manajer investasi (MI) yang biasa mengelola reksa dana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” katanya.

Dalam pengembangan kasus Asabri yang merugikan keuangan Negara hingga Rp23 triliun, pada Senin (15/2), Kejaksaan menetapkan satu tersangka baru. Dia adalah Jimmy Sutopo.

“Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi, ini tersangka yang kesembilan dari kasus Asabri,” kata Leonard. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: