Polemik Ahli Waris Sultan Sepuh XI Kini Masuk Tahap Konstatering

Polemik Ahli Waris Sultan Sepuh XI Kini Masuk Tahap Konstatering

CIREBON - Setelah melalui berbagai tahapan, polemik ahli waris Sultan Sepuh XI kini masuk tahap Konstatering atau akurasi data dan pemeriksaan lokasi.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon bersama BPN juga pihak terkait serta keluarga Sultan Sepuh XI melakukan pencocokan tanah dan Konstatering di dua lokasi. Dua lokasi tersebut berada di Kelurahan Pegambiran dan Larangan, Kota Cirebon, Rabu (17/2).

Tahapan Konstatering ini dilakukan guna mencocokkan gambar yang ada dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan kondisi realitas letak lahan.

Raden Rahardjo Djali, selaku pemohon yang juga ahli waris Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan mengatakan, pencocokan tanah yang dilakukan PN Kota Cirebon merupakan tanah milik pribadi Sultan Sepuh XI maupun tanah milik Keraton Kasepuhan.

\"Salah satu konstatering ini tanah milik pribadi Sultan Sepuh XI. Sedangkan yang lain-lain ada milik Keraton atau Grand Sultan. Tanah atas nama Grand Sultan ini akan dikembalikan kepada Keraton Kasepuhan,\" ujarnya.

Rahardjo menuturkan, akan melakukan musyawarah lanjutan dengan keluarga setalah proses konstatering.

\"Langkah ke depan, kita akan mengumpulkan keluarga untuk bermusyawarah menentukan siapa yang akan duduk di sana (jabat sebagai Sultan Sepuh, red),\" tuturnya.

Erdi Soemantri selaku Kuasa Hukum Raden Rahardjo Djali dan ahli waris Sultan Sepuh XI mengatakan bahwa hasil konstatering yang dilakukan PN Kota Cirebon sama persis dengan Letter C yang dimiliki ahli waris.

\"Konstatering itu adalah pengecekan barangnya atau objeknya ada atau tidak. Dari hasi pencocokan tanah dengan Letter C yang dimiliki ahli waris sama. Dari buku Letter C objeknya di Pegambiran, namun saat ini masuk Kelurahan Larangan. Ini yang sedikit agak rumit. Tapi dari hasil pengujian di lapangan, gambar dan putusan sama. Intinya gambar di buku C dan putusan sama semua persis,\" katanya.

Menurut Erdi, masih menunggu keputusan dari keluarga ahli waris Sultan Sepuh XI.

\"Jadi kita tidak lagi harus menunggu keputusan dari pengadilan. Kita tinggal tunggu keputusan ahli waris apakah harus eksekusi ya kita laksanakan eksekusi atau kalau harus dilakukan pengosongan, ya kita kosongkan,\" ujarnya.

Sementara itu Eko Suharjono, selaku Panitera PN Kota Cirebon menjelaskan, setelah melakukan pencocokan tanah akan dilihat perkembangan selanjutnya. Pihaknya juga akan mengoordinasikan dengan Ketua PN Kota Cirebon.

\"Totalnya kurang lebih ada 16 hektare di dua lokasi. Hari ini kita melakukan pencocokan tanah konstatering,\" jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Dwi Rinto selaku Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon mengaku belum bisa melakukan apa pun terkait sengketa tanah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: