Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari, KPK: Bisa Diterapkan, Asal Begini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bantuan sosial (bansos) saat ini masih berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.
KPK merespons adanya wacana tuntutan mati terhadap tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap benur dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus suap bansos.
“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimal-nya sebagaimana ketentuan UU (Undang-Undang) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2).
Baca juga:
Viral Korban Gusuran Mendadak Jadi Miliarder, Langsung Borong Ratusan Mobil
Jadi Orang Pertama, PM Muhyiddin Akan Disuntik Vaksin Covid-19
Menurut dia, KPK memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua kasus tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelaku-nya.
“Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Akan tetapi bukan hanya soal karena terbukti-nya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: