P2P Mencatat 1.896 Kasus Corona dari Perjalanan Internasional
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 1.896 kasus COVID-19 dari pelaku perjalanan internasional pada saat pemeriksaan di Indonesia.
“Ini sejak diberlakukan surat edaran pengetatan dari luar negeri. Yaitu 20 Desember sampai 17 Februari,” kata Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal P2P Kemenkes) dokter Benget Saragih, di Jakarta, Kamis (18/2).
Total 1.896 kasus tersebut terdiri dari 1.163 kasus COVID-19 yang diperiksa melalui jalur udara kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, 433 kasus dari jalur laut di Surabaya. Selanjutnya 300 kasus dari jalur laut di Batam.
Dari total 1.163 kasus COVID-19 yang terjaring di Bandara Soekarno-Hatta, sebanyak 822 orang di antaranya saat pemeriksaan hari pertama kedatangan. Sementara 324 orang berikutnya dinyatakan positif pada pemeriksaan di hari kelima masa karantina setelah tiba di Indonesia.
“Jadi di hari kelima dilakukan pemeriksaan kedua ada 324 orang. Itu terjadi karena masa inkubasinya muncul di hari kelima. Ketika di hari kelima langsung dilakukan tes, hasilnya positif,” imbuh Benget.
Dari warga negara asing (WNA), kebanyakan berasal dari India, Qatar, Jepang, Korea dan Uni Emirat Arab. Sementara, dari warga negara Indonesia (WNI) yang banyak dinyatakan positif COVID-19 dalam pemeriksaan di Indonesia berasal dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Turki, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Jepang, Brunei Darussalam dan Hong Kong.
“Para WNA dan WNI yang dinyatakan positif ketika diperiksa di Indonesia sebenarnya telah mengantongi hasil pemeriksaan negatif dari negara asal saat berangkat,” tukasnya.
Namun, hasilnya berubah positif karena dugaan adanya masa inkubasi virus SARS-CoV-2 selama sekitar 5-6 hari. Khusus kedatangan dari Arab Saudi, Benet menerima informasi yang menyebutkan bahwa kebanyakan orang yang datang memang tidak diperiksa dengan swab PCR. Melainkan hanya rapid antigen sebelum berangkat.
“Jumlah kasus Covid -19 yang banyak tercatat di Indonesia dari negara diduga karena tidak sesuainya standar pemeriksaan seperti yang diharapkan. Yakni dengan swab PCR. Saat diperiksa di Indonesia, baru ketahuan. Tentu sesuai protokol mereka harus dikarantina dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: