Harus Disimak! E-Tilang Kota Cirebon: 5 Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kamu Keciduk CCTV

Harus Disimak! E-Tilang Kota Cirebon: 5 Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kamu Keciduk CCTV

CIREBON - E Tilang Kota Cirebon akan segera diberlakukan Polres Cirebon Kota. Ada 5 jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi CCTV.

Berdasarkan informasi Satlantas Polres Cirebon Kota, 5 jenis pelanggaran yang akan terdeteksi adalah sebagai berikut:

  1. Menerobos lampu merah/traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan (garis stop)
  3. Pelanggaran tidak menggunakan helm
  4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara

E-Tilang tersebut akan segera diberlakukan di Kota Cirebon. Rencana awal CCTV akan dipasang di 10 titik dan E-Tilang di 6 titik.

  1. Pertigaan BTN/Krucuk Jl Siliwangi
  2. Perempatan Kejaksan
  3. Perempatan Asia
  4. Perempatan Pusdiklatpri Jl Cipto Mangunkusumu
  5. Perempatan Gunungsari
  6. Perempatan Rajawali Perumnas
    (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: