Harus Disimak! E-Tilang Kota Cirebon: 5 Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kamu Keciduk CCTV
CIREBON - E Tilang Kota Cirebon akan segera diberlakukan Polres Cirebon Kota. Ada 5 jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi CCTV.
Berdasarkan informasi Satlantas Polres Cirebon Kota, 5 jenis pelanggaran yang akan terdeteksi adalah sebagai berikut:
- Menerobos lampu merah/traffic light
- Pelanggaran marka jalan (garis stop)
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara
E-Tilang tersebut akan segera diberlakukan di Kota Cirebon. Rencana awal CCTV akan dipasang di 10 titik dan E-Tilang di 6 titik.
- Pertigaan BTN/Krucuk Jl Siliwangi
- Perempatan Kejaksan
- Perempatan Asia
- Perempatan Pusdiklatpri Jl Cipto Mangunkusumu
- Perempatan Gunungsari
- Perempatan Rajawali Perumnas
(rdh)
Baca juga:
- Kota Cirebon Satu-satunya Zona Merah Jabar, Ketua Satgas Covid-19 Bilang Begini
- Dihargai Rp400 Ribu/Meter, Petani Balongan Minta Ganti Rugi seperti di Tuban
- 45 Paus Terdampar, Kondisinya Mengenaskan
- Komentar Nissa Sabyan di Instagram Istri Ayus: Bilangin Nih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: