Diringankan, Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR

Diringankan, Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka (down payment/dp) kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.

“Itu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Perry, pemberian stimulus itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.

Perry menjelaskan kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen.

Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen.

Namun, lanjut dia, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Ia menjelaskan pemberian relaksasi itu sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

“Nanti kita evaluasi sampai akhir tahun perkembangannya bagaimana, diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (ant/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: