Satgas Imbau Sebelum Dibuang Masker Disinfeksi

Satgas Imbau Sebelum Dibuang Masker Disinfeksi

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta masyarakat melakukan disinfeksi terhadap masker sekali pakai. Ini perlu dilakukan sebelum dibuang ke tempat sampah. Karena dapat menularkan virus ke orang lain.

“Masker kita gunakan untuk mencegah supaya tidak menularkan ke orang lain. Tetapi masker punya potensi menularkan apabila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah atau ke tempat yang tidak ada pengamannya,” kata Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, dokter Lia G. Partakusuma di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurutnya, baik masker medis sekali pakai, maupun masker biasa harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disinfektan untuk menghilangkan virus.

Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi perlu dihancurkan dengan cara menggunting atau menyobek semua bagiannya. Termasuk tali pengait. “Artinya kita sudah membantu lingkungan. Jangan lupa buang ke tempat sampah khusus,” imbuh Lia.

Dia meminta kepada pengurus RT/RW, pengurus rumah susun dan perkantoran untuk menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai. Tujuannya untu memudahkan petugas kebersihan.

Terutama untuk lokasi yang menjadi isolasi mandiri pasien positif COVID-19. Limbah masker harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah infeksius. Nantinya akan dimasukkan dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Semua pihak harus melakukan hal ini. Tujuannya sebagai salah satu cara mengurangi potensi infeksi COVID-19 dan memastikan keamanan lingkungan hidup,” paparnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak awal pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 hingga awal Februari 2021, telah terdapat 6.417,95 ton timbunan limbah medis COVID-19. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: