RTH Jadi Ikon Baru Kabupaten Indramayu
INDRAMAYU-Kehadiran Taman Jatibarang atau dikenal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, sudah menjadi ikon baru Kabupaten Indramayu. Khususnya bagi masyarakat Jatibarang.
Taman seluas 1 hektare yang menghabiskan dana Rp15 miliar dari Pemprov Jawa Barat itu, kini sudah menjadi destinasi wisata masyarakat di wilayah Kecamatan Jatibarang.
Bahkan, taman yang sudah dirampungkan akhir 2020 di lahan eks Pasar Jatibarang ini sudah ramai dikunjungi warga dari berbagai wilayah di Indramayu, kendati belum diresmikan.
Lokasi yang strategis, tepat di depan Stasiun Jatibarang, membuat RTH menjadi daya tarik sendiri bagi Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Di sekeliling RTH sudah dipenuhi pedagang dan jadikan tempat usaha wahana permainan oleh warga Jatibarang.
Petugas Keamanan RTH Jatibarang, Abdul mengatakan, pengelola langsung oleh Dinas PUPR Kabupaten Indramayu bagian pertamanan. “Saya disini hanya diberikan wewenag untuk menjaga RTH tetap aman dan nyaman,” ujar Abdul.
Selama menjaga RTH, kata Abdul, kerusakan banyak terjadi di lampu-lampu taman dan penutup menara RTH. “Mayoritas lampu taman rusak karena korslet dan fiber menara juga rusak. Barang-barang yang rusak, kita jaga dan tersimpan di satu ruang,” ujanya.
Terkait apakah akan ada kegiatan pembangunan kembali di RTH, pihaknya tidak bisa memastikan. “Kalau akan ada pembangunan lagi saya tidak tahu secara pasti, karena saya hanya diberikan wewenang menjaga aset-aset RTH, apalagi di RTH orang bisa masuk dari mana saja,” katanya.
Selama masa pandemi Covid-19, lanjutnya, pengoperasian RTH Jatibarang dibatasi sesuai dengan surat dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Nomor 300/29/Trantib tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pengoperasian RTH dibatasai, maksimal pukul 21.00 WIB. Sedang hari Jumat dan Sabtu hingga pukul 18.00 WIB,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun koran ini, program pembangunan alun-alun Jatibarang Kabupaten Indramayu, yang digagas Gubernur Jawa Barat, HM Ridwan Kamil ini meliputi lima zona.
Pertama adalah main plaza, terdiri dari pembangunan menara (jam) dan taman air (air mancur). Kemudian zona kedua adalah arkade atau sarana pendukung seperti musala, toilet dan lainnya.
Zona ketiga adalah parkir dan pedestarian. Zona keempat pembangunan zona rekreasi, meliputi play ground, area pertunjukan, ruang aktivitas (diorama), dan zona kelima pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: