Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Tersangka Tapi Belum Ditahan
SEORANG mantan kepala desa berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018. Namun belum ditahan.
Tindak pidana korupsi dana desa ini terjadi di Cianjur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, telah menetapkan DS, mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas sebagai tersangka.
Namun Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga Rp900 juta tersebut.
Kepala Kejari Cianjur Heru Widarmako mengatakan, tersangka belum ditahan karena petugas masih melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS.
\"Secara umum setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan tetap berjalan, proses pengumpulan barang bukti dan penyitaan aset akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pemberkasan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Heru dilansir jpnn.com.
Heru menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan aset yang akan disita. Karena itu, diperlukan keterangan saksi yang akan dicocokan dengan penjelasan tersangka, sebelum dikeluarkan surat penyitaan atas aset atas barang bukti lainnya.
“Kami belum bisa menetapkan pasalnya karena tim masih melakukan penyelidikan dan tengah menyelesaikan pemberkasan serta melengkapi barang bukti yang nantinya akan dilakukan penyitaan. Lihat nanti pasal berapa yang akan diterapkan terhadap tersangka,\" katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur Brian mengatakan mantan kades Cimacan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dalam minggu ini pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas kasus tersebut sebelum melakukan penahanan.
\"Pidsus masih ke lapangan, mendatangi kantor Desa Cimacan dalam rangka melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dengan hasil final adanya potensi kerugian negara hingga Rp 900 juta,\" kata Brian. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: