4 Ibu Rumah Tangga Ditahan Polisi Gara-gara Lakukan Ini
EMPAT ibu rumah tangga ditahan polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perusakan gudang tembakau milik H Suwardi, 26 Desember 2020 lalu.
Mereka yakni Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka sebelumnya diduga melakukan perusakan gudang dengan batu dan kayu.
Peristiwa ini terjadi di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Keempat ibu rumah tangga itu kini ditahan di Rutan Kelas IIB Praya.
Senin (15/2) lalu, polisi menitipkan keempat IRT kepada jaksa, karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap P21. Bahkan, kasusnya akan disidangkan dalam itwaktu dekat.
Dua dari empat tersangka ini memiliki anak yang masih kecil. Nurul Hidayah memiliki bayi berumur 13 bulan. Murtini juga memiliki bayi perempuan berumur 1 tahun. Kedua tersangka ini terpaksa mengajak anak-anak mereka ke tahanan karena masih menyusui. Sedangkan Murtini memiliki anak berumur 4 tahun yang dititipkan kepada orangtuanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Abdul Haris mengatakan, keempat IRT ini dititipkan di Rutan Praya sambil menunggu waktu sidang. Pihak kejaksaan mengaku menerima berkas dari kepolisian yang kemudian mereka tindaklanjuti.
“Kasus ini terkait pasal 170 (KUHP) yakni melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang lain atau barang. Empat IRT ini melakukan pelemparan menggunakan batu dan kayu ke atap perusahaan tembakau di desa mereka,” ungkap Abdul Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: