Kasus Dosen Aniaya Dosen: Adik Kami Korban, Jangan Ada Intimidasi

Kasus Dosen Aniaya Dosen: Adik Kami Korban, Jangan Ada Intimidasi

Pihak keluarga korban juga mengajak sivitas akademika untuk sama-sama mengawal proses hukum ini secara bijak dan profesional. Serta tidak melakukan langkah-langkah pressure terhadap saksi-saksi yang notabene adalah bagian dari sivitas akademika yang akan menyebabkan proses hukum ini menjadi bias.

“Apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan oknum sivitas melakukan hal-hal ilegal, mem-pressure dan atau mengintimidasi, kami akan melakukan tuntutan hukum berikutnya. Begitu juga untuk para saksi yang melihat, mendengar langsung kejadian itu, agar tidak takut dalam menyampaikan yang sebenar-benarnya di hadapan hukum tanpa harus takut adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Pihaknya, lanjut Hendra, juga memohon pihak sivitas akademika mengembalikan hak-hak dan kewajiban Herry sebagai dosen tetap dan dokter pelaksana harian. Serta tidak mengganggu aktivitas Herry sebagai karyawan.

Pihak keluarga korban pun memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami yakin proses ini berjalan objektif, transparan dan berkeadilan serta menggali motif dari penganiayaan tersebut,” pungkas Hendra.

Sementara itu, dekan maupun rektor hingga tadi malam belum memberikan respons. Upaya konfirmasi yang dilakukan Radar Cirebon sampai pukul 21.00 tadi malam belum mendapat jawaban. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: