Duduk Perkara 4 Ibu 2 Dua Balita Sampai Masuk Penjara

Duduk Perkara 4 Ibu 2 Dua Balita Sampai Masuk Penjara

LOMBOK - Terdapat 4 ibu dan 2 balita di penjara di Desa Wajegeseng Kecapatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Mereka dijebloskan ke rutan karena melempar pabrik tembakau.

Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun) dan Hultiah (40 tahun) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan gudang tembakau milik H Suwardi pada 26 Desember 2020 lalu.

Mereka melakukan perusakan menggunakan batu dan kayu. Pada Senin (15/2), polisi melimpahkan berkas mereka kepada Kejari Praya.

Lalu pada Selasa (16/2), keempat tersangka ini dititip jaksa di Rutan Kelas IIB Praya. Bahkan, kasuanya akan disidangkan dalam waktu dekat ini.

Dua dari empat tersangka ini memiliki anak yang masih kecil. Nurul Hidayah memiliki bayi berumur 13 bulan. Murtini juga memiliki bayi perempuan berumur 1 tahun.

Kedua tersangka ini terpaksa mengajak anak-anak mereka ke tahanan karena masih menyusui. Sedangkan Murtini memiliki anak berumur 4 tahun yang dititipkan kepada orangtuanya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Abdul Haris mengatakan, keempat IRT ini dititipkan di Rutan Praya sambil menunggu waktu sidang.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: