Beban Berat Pemilu 2024 Ada di KPPS dan PPS

Beban Berat Pemilu 2024 Ada di KPPS dan PPS

“Keputusan menggelar pemilu nasional dan pilkada serentak di tahun yang sama tentunya membutuhkan energi yang sangat besar agar bisa berjalan lancar, aman, demokratis dan efektif baik dari sisi kesiapan penyelenggara maupun partisipasi masyarakat,” cuitnya di akun Twitter @fahiraidris, Minggu (21/2).

Dikatakannya, Pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP harus segera memetakan berbagai beban, tantangan, dan hambatan yang akan dihadapi pada gelaran Pemilu dan Pilkada 2024. Dan harus pula segera memformulasikan solusinya.

Sebelumnya, Ketua Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Mohammad Jibriel Avesinna mengingatkan potensi krisis dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Ada tiga hal yang perlu menjadi catatan bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan keputusan regulasi pemilu.

“Pertama, apakah pemilihan serentak lima kotak, pemilihan presiden dan legislatif (DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota) hal yang realistis mengingat terdapat 894 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wafat dan 5.175 jatuh sakit pada Pemilu 2019 yang lalu,” ujarnya.

Kedua, potensi krisis legitimasi sebagai konsekuensi logis dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya pada 2022-2023, terdapat sekitar 272 pejabat kepala daerah yang tidak dipilih langsung rakyatnya, melainkan penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah. “Ketiga, perlu penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada terhadap situasi pandemi Covid-19,” katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: