Pemanfaatan GeNose Wajib Prokes

Pemanfaatan GeNose Wajib Prokes

JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyatakan penggunaan GeNose C19, alat skrining Covid-19 berbasis embusan napas di industri pariwisata wajib disertai penegakan protokol kesehatan (prokes).

\"Penggunaan GeNose C19 di lapangan tentu harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),\" kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Minggu (21/2).

Dia menuturkan pemanfaatan GeNose C19 di dalam mendukung industri pariwisata tetap memperhatikan keamanan. Aspek penting yang perlu diprioritaskan dalam penggunaan GeNose C19 adalah standar kebersihan (hygiene) bagi masyarakat, petugas pemeriksa dan lingkungan.

Dia berharap dengan penegakan standar kewaspadaan dan disiplin dari penyelenggara pariwisata dalam melakukan penapisan Covid-19 terhadap para wisatawan, akan memberikan nilai dan daya ungkit bangkitnya industri pariwisata di Indonesia.

Dengan memanfaatkan GeNose C19, dapat dipastikan wisatawan yang datang terjamin kesehatannya dan kembali pun sehat. \"Saya berharap inovasi anak bangsa ini dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19. Salah satunya adalah penggunaan GeNose C19,\" tuturnya.

Seperti diketahui, GeNose C19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mendapatkan izin edar dalam keadaan darurat dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Hal ini untuk mewujudkan masyarakat yang sehat serta kemandirian alat kesehatan.

\"Kami sangat mendukung pengembangan GeNose C19 agar dapat menghasilkan produk yang lebih sempurna. Terutama untuk penggunaan di tempat-tempat umum,\" papar Dante. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: