Lihat Nih! Kondisi Atap yang Dilempar sampai 4 Ibu dan 2 Balita Masuk Penjara
LOMBOK - Empat ibu dipenjara bersama anak karena melempar atap pabrik tembakau, saat mereka melakukan protes di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Keempatnya yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).
Mereka ditangkap polisi setelah pemilik pabrik tembakau bernama Suhardi melaporkannya ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.
Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut harus mendekam di rumah tanahan (Rutan) Praya, Lomobok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).
Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.
\"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya,\" kata Agustino (23) suami dari Martini.
Kata Agustino, alasan istrinya melempar pabrik tembakau itu karena marah dengan bau yang menyengat dari pabrik tersebut. Akibat bau itu, membuat anak-anaknya kerap sesak napas.
Baca juga:
- Kodim 0614 Kota Cirebon Kemasukan Genangan: Air Masuk Dulu, Muter Baru ke Sungai
- Bawa Gergaji, Geng Motor Serang Warga di Lampu Merah Talun
- Sisir Sungai, Nemu Celurit hingga Pedang di Kejaksan, Diduga Punya Geng Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: