Ratusan Botol Miras Diamankan
MAJALENGKA - Guna meminimalisasi dan memberantas penjualan minuman beralkohol (mihol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka kembali menggelar razia, Jumat (9/8) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Kali ini sasarannya di wilayah hukum Jatiwangi, tepatnya di Desa Cibentar. Hasilnya, sebanyak 117 minuman keras (miras) dari berbagai merek didapati petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Jatiwangi serta Koramil 1712 Jatiwangi. “Di antaranya minuman keras yang berhasil kita sita yaitu sebanyak 48 botol bir, 3 botol jenis Vodka, 3 botol Vodka Bigbos, dan merek Asoka sebanyak 24 botol, 24 botol anggur kolesom, serta 15 botol anggur merah,” jelas Kepala Satpol PP, H Udin Abidin SH MH. Ia menyatakan, keterlibatan operasi pekat dengan instansi terkait tersebut sudah berkoordinasi sebelum menggelar razia. Oleh karenanya, kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemilik sekaligus penjulan barang tersebut adalah dari instansi tersebut. “Minggu lalu kami mendapati 82 miras serta beberapa liter tuak yang kami amankan. Ini merupakan agenda rutin selain menggelar razia terhadap tempat-tempat diduga prostitusi serta penjualan minuman keras,” tegas Udin. Sementara itu, Kapolsek Jatiwangi, Kompol Edy Budi Pramono menambahkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi (Satpol PP) guna memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Jatiwangi. Hal tersebut guna meminimalisasi dan memberantas peredaran miras yang kian marak. (ono) Foto: Ist/Radar Majalengka BERANTAS MIRAS. Petugas gabungan yakni Satpol PP Majalengka dengan Muspika Jatiwangi melakukan razia minuman keras Jumat (9/8) malam di Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi. MIRAS YANG BERHASIL DISITA - 48 botol bir - 3 botol Vodka Bigbos - 24 botol Asoka - 24 botol anggur kolesom - 15 botol anggur merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: