DPRD Rampungkan Dua Perda Pertama di 2021
CIREBON – DPRD Kota Cirebon merampungkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Bersama eksekutif, dua raperda disetujui. Ini merupakan yang pertama kalinya di tahun 2021. Persetujuan tersebut dilakukan dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, Rabu (24/2).
Dua raperda yang ditandatangani persetujuannya tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Keduanya merupakan raperda inisiasi atau yang diusulkan oleh eksekutif.
Ketua DPRD Affiati SPd mengungkapkan, kedua raperda telah melalui tahapan pembahasan oleh pansus-pansus yang dibentuk DPRD. Dengan beberapa tahapan rapat kerja dengan tim asistensi Pemkot Cirebon, komparasi dengan daerah lain, dan konsultasi dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jawa Barat.
“Raperda tentang Penanggulangan Penyakit nantinya diharapkan bisa menjadi arah haluan bagi stake holder yang terikat di dalamnya. Terutama dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit di masa pandemi Covid-19 maupun sesudahnya,” ujar Affiati.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemkot Cirebon untuk terus mendongkrak mutu pendidikan, melalui ketersediaan buku-buku di perpustakaan.
Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati yang membacakan pidato Walikota Cirebon Nashrudin Azis menjelaskan, penetapan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan serta penanggulangan penyakit di daerah.
Poin-poinnya sendiri, memiliki tujuan utama menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah penderita, meminimalkan jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, serta melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Dalam poin di perda itu, mengatur koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal penanggulangan penyakit. Di samping itu, sanksi administratif dan pidana juga dituangkan dalam perda tersebut,” ujar Eti.
Sedangkan penetapan Raperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan, adalah untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan di Kota Cirebon berlangsung secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Menjamin penyelenggaraan perpustakaan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Selain itu, diharapkan juga dapat mewujudkan perpustakaan sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan di daerah, wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya yang perlu memiliki karakteristik budaya daerah, menciptakan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat, meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui program literasi. (azs/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: