Cair Akhir Maret 2021, Dana BOS Madrasah

Cair Akhir Maret 2021, Dana BOS Madrasah

Jika ada kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.

Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id.

“Bisa juga berkirim e-mail ke [email protected] atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020,” ujarnya.

Sementara itu, untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing,” terangnya.

Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Ditjen Pendidikan Islam: Pertma, berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta. Kedua, memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara.

Ketiga, telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan. Keempat, telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani menmabhakan, bahwa mulai tahun ini penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

“Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada Madrasah Swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” kata Dhani.

Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN, kata Dhani, tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.

“Demi menunjang pembelajaran jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: