Punya NIB, Permudah UMKM Akses Permodalan

Punya NIB, Permudah UMKM Akses Permodalan

 PELAKU UMKM wajib untuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Banyak sejumlah keuntungan bila mengantongi NIB, mulai dari kemudahan akses permodalan hingga mendapatkan insentif dari pemerintah.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, memiliki UMKM akan mendapatkan sederet keuntungan, seperti kemudahan mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

“Dengan NIB itu pembiayaan sudah bisa masuk di bank. Kalau selama ini orang masuk ke bank, kalau belum ada izin, bikin izin perusahaan aja bisa Rp5 juta sampai Rp6 juta, bahkan bisa Rp10 juta,” ujar Bahli di Jakarta, kemarin (24/2).

Keistimewaan lainnya, lanjut Bahlil, pelaku UMKM bisa mendapatkan kemudahan bahan baku, proses produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pemasaran produk dari UMKM, termasuk juga komitmen pemerintah untuk mengalokasikan 40 persen belanja khusus, guna membeli produk-produk UMKM.

Pemerintah juga memberikan kemudahan agar UMKM dapat bermitra dengan pelaku usaha besar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan pengusaha besar bisa mendapat insentif jika bermitra dengan UMKM.

“Setiap pengusaha dalam maupun luar negeri, pengusaha besar yang akan melakukan usaha di daerah atau di mana saja, wajib hukumnya berkolaborasi bergandengan dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan UMKM,” tuturnya.

Pemerintah, kata Bahlil, melalui UU Cipta Kerja telah mengubah kriteria UMKM berdasarkan modal dasar. Perluasan kriteria berdasarkan modal dasar ini diharapkan bisa memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

Saat ini, usaha mikro kriterianya menjadi modal dasar di bawah Rp1 miliar, dari sebelumnya di bawah Rp50 juta. Usaha kecil kriterianya adalah mereka yang memiliki modal dasar Rp1 miliar – Rp 5miliar, dari sebelumnya hanya Rp50 juta – Rp500 juta.

Selanjutnya, kriteria modal dasar untuk usaha menengah menjadi Rp5 miliar – Rp10 miliar dari sebelumnya hanya Rp500 juta – Rp10 miliar. Sementara untuk usaha besar tidak berubah, yakni dengan kriteria modal dasar di atas Rp10 miliar.

Terpisah, Ekonom Institute for Development of Communication and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengapresiasi pemerintah terkait realisasi dari aturan turunan UU Cipta Kerja. Namun demikian, tak hanya akses permodalan dan perizinan saja yang dibutuhkan UMKM saat ini, melainkan juga adanya pendampingan dari pemerintah.

Menurutnya, bantuan tunai atau bantuan produktif untuk pelaku usaha mikro belum cukup untuk menjawab tantangan perubahan perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19.

“Kami mendukung penuh adanya bantuan tunai kepada usaha mikro, tetapi itu tidak cukup. Karena yang sekarang bisa menolong, mungkin sampai akhir 2021 adalah bagaimana UMKM bisa didampingi,” ujar Bhima kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.

Dikatakan, kendala di lapangan saat ini masih banyak UMKM yang belum melek secara digital. Hal itulah salah satu penekanan dari pentingnya pendampingan dari pemerintah karena untuk proses perizinan saja, saat ini sudah dilakukan secara digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: