KY Usul MA Fokus Peradilan

KY Usul MA Fokus Peradilan

JAKARTA - Kinerja Mahkamah Agung (MA) bisa ditingkatkan salah satunya dengan melepas peran dalam urusan administrasi. Salah satu paling utama melepas kewenangan dalam perekrutan seluruh hakim dan diserahkan ke pihak berwenang lain. Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengusulkan agar MA nantinya fokus ke peradilan atau teknis persidangan. \"Saya usulkan seleksi hakim itu ke depan bukan MA. Untuk apa, untuk menjaga marwahnya MA jangan sampai dituduh orang macam-macam,\" ungkapnya, kemarin. MA, menurutnya, bisa lebih fokus menjaga profesionalitas lembaga peradilan dengan tidak lagi direpotkan urusan administrasi seperti perekrutan hakim yang jumlahnya mencapai ribuan orang itu. Perekrutan hakim bisa diserahkan ke KY atau lembaga kompeten dan berwenang lainnya. \"Bisa saja lembaga lain yang berwenang. Kalau dulu kan ada Departemen Kehakiman. Dan kalaupun itu diberikan ke KY, ya kami siap tapi Undang-Undang nya belum berbicara itu. Undang undangnya masih MA,\" paparnya. Akan tetapi, kata Suparman, pemikiran untuk membuat MA lebih fokus pada pekerjaan sidang itu menurutnya lebih tepat. \"Jadi mereka jangan urusin hal-hal yang administratif, promosi, mutasi, jadi fokus saja. Bisa luar biasa lho itu. Soalnya mereka itu butuh konsentrasi, waktu yang cukup. Semangat saya itu, semangat untuk berbenah,\" akunya. Regulasi saat ini mengatur perekrutan hakim dilakukan bersama antara MA dengan KY. Terutama untuk hakim agung. Tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 14 tahun 1985 tentang MA, Undang Undang Peradilan Umum, Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang Undang Peradilan Agama tahun 2009. Pengamat Hukum Tata Negara, Mohammad Fajrul Falaakh, mengatakan idealnya perekrutan hakim memang dipegang penuh oleh KY. Namun jika ingin diberlakukan total maka harus didukung undang undang. \"Kalau dilihat dari katakanlah ada transformasi yang diinginkan bahwa setelah untuk hakim agung direkrut hanya melalui mekanisme KY maka idealnya untuk hakim selain hakim agung juga oleh KY. Tapi rupanya selama 10 tahun terakhir ini setelah amandemen konstitusi, keinginan ideal itu belum tercapai,\" ujarnya kepada Jawa Pos, tadi malam. Meski begitu dalam masa transisi pada praktiknya MA bisa serahkan peran tersebut kepada KY dengan membuat semacam Peraturan Bersama. Bukan hanya di level pimpinan kedua lembaga tetapi juga kesekjenan. \"Tapi ini berarti yang krusial adalah bagaimana memerankan masing-masing. Artinya peran MA sebatas simbolik saja kalau mau. Jadi pihak MA tetap ikut dalam arti sebatas misalnya mengetahui jumlah yang direkrut, anggaran, dan sebagainya,\" ulasnya. Walau bagaimanapun, kata Fajrul, saat ini regulasi masih ada di MA sehingga anggaran lebih besar di lembaga peradilan hukum tertinggi itu. Termasuk di dalamnya anggaran untuk perekrutan hakim. \"Kalaupun langsung diserahkan penuh ke KY kan anggarannya belum ada. Yang perlu dibicarakan artinya bagaimana memfungsikan perekrutan hakim itu KY lebih berperan,\" imbuhnya.(gen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: