Kecurangan Pilwu di Kanci Kulon, Disarankan Lapor ke Pengadilan

Kecurangan Pilwu di Kanci Kulon, Disarankan Lapor ke Pengadilan

ASTANAJAPURA - Masyarakat Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura menginginkan adanya pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) ulang segera dilakukan. Pasalnya, diduga adanya kejanggalan menganai pengglembungan surat suara. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Hendra Nirmala SSos MSi, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kabupaten Cirebon, Drs Yadi Wikarsa MSi mengatakan, pihaknya telah mendapat dua kali laporan pengaduan warga setempat. Menanggapi hal itu, Yadi mengaku, tidak dapat mengintervensi salah satu pihak, apakah pelaksanaan pilwu akan diulang atau tidak? Namun dalam waktu dekat ia akan melakukan rapat internal bersama inspektorat, kesbanglinmas, kabag hukum, para staf ahli bupati dan komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. \"Kami tidak bisa mengintervensi ke salah satu pihak, tapi akan kami lakukan rapat internal,\" katanya. Terkait aduan adanya kecurangan dalam penyelanggaraan Pilwu Kancu Kulon, ia menyarankan agar masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Pengadilan Negeri Sumber. \"Silakan segala laporan dan aduan dilaporkan ke pengadilan. Karena itu sudah ranah pengadilan dan hukum. Tapi kita juga tidak lantas diam, kita akan segara lakukan rapat internal,\"terangnya. Sementara itu, warga setempat, Nurkamad mengungkapkan, terdapat beberapa masalah terkait pilwu di Desa Kanci Kulon. Menurutnya, pada saat penghitungan suara selesai, terdapat perbedaan antara jumlah surat suara yang masuk dan jumlah total penghitungan suara. Dalam berita acara tertulis, bahwa jumlah pemilih yang hadir ada 3555 hak suara, sementara surat suara yang masuk terdapat 3605 suara. \"Ini aneh, suara yang 50 itu dari mana. Ini jelas-jelas ada pengglembungan suara. Kami juga tidak mempermasalahkan siapa yang menang, karena ini kesalahan panitia. Untuk itu kami warga Desa Kanci Kulon menginginkan adanya pelaksaan pilwu ulang. Bukan saja soal pengglembungan suara, dalam berita acara juga jelas-jelas panitia melanggar aturan Perda No 6 Tahun 2010/ Perdes No 01 Tahun 2013, dalam berita acara itu semua saksi dari masing-masing calon tidak ikut tanda tangan,\" paparnya. Lebih lanjut, panita penyelanggara pilwu pun tak mampu menjelaskan hal ihwal terkait adanya penggelembungan suara tersebut. \"Panita hanya mengucapkan bahwa ini human eror. Kalau human eror berarti ada kesalahan, dan harus dilakukan pemilihan ulang kembali. Makanya kami melapor ke Komisi I dan BPMPD dan mereka merespons baik. Jadi tolong Pilwu Kanci Kulon diulang,\" pungkasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: