Hakim Beri Peringatan Polri, Dua Kali Absen dalam Sidang Praperadilan HRS
JAKARTA-Polri dapat peringatan atau warning dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab Polri dua kali tak menghadiri sidang praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3). Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan. Namun, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Suharno kembali ditunda karena Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya sebagai termohonnya tak hadir.
“Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan,” ujar Suharno dalam persidangan, Senin (1/3).
Sidang pun kemudian ditunda oleh hakim hingga Senin (8/3) pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq.
Namun untuk sidang selanjutnya, Hakim Tunggal Suharno akan memberikan panggilan disertai peringatan pada Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang. Jika kembali absen, maka hakim akan melanjutkan persidangan. “Hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon,” tegas Suharno.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Nasution mengapresiasi sikap hakim tunggal Suharno. Tim kuasa hukum sepakat dengan keputusan hakim terkait ketegasan dalam rangkaian persidangan. “Terima kasih diperingatkan begitu pihak penyidiknya, pihak termohonnya berarti di sini apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berati ada sesuatu yang dilalaikan sehingga ada panggilan dengan peringataan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia pun mengomentari absennya pihak termohon, yaitu Polri untuk kali kedua. Menurutnya, penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) harus patuh dengan panggilan hakim tanpa harus diperingatkan terlebih dahulu.
“Kami sampaikan, sebagai penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tidak perlu dipringatakan oleh hakim,” katanya.
Di sisi lain, Polri memastikan akan hadir pada sidang praperadilan terkait status tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat. “Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Dijelaskannya, ketidakhadiran Polri dalam sidang praperadilan itu bukan sebuah masalah. Sebab, hal tersebut memang dapat dilakukan apabila pihak termohon melaporkannya kepada hakim persidangan.
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan alasan ketidakhadiran Polri dalam sidang kali ini. “Untuk sekarang tidak hadir kenapa? Nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu kepada hakim. Ketidakhadiran itu merupakan dari mekanisme yang diperbolehkan,” ujar Rusdi.
Tercatat sudah dua kali pihak termohon dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut tak hadir. Pertama pada Senin (22/2) dan kedua pada Senin (1/3). (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: