Hari Pertama Kerja, 95 Persen PNS Hadir

Hari Pertama Kerja, 95 Persen PNS Hadir

MAJALENGKA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka melakukan sidak hari pertama kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Majalengka, kemarin (12/8). Hasil pemantuan seluruh tim sidak dari jumlah 2.133 orang PNS yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka, 95 persen PNS dinyatakan masuk kerja. Sedangkan sisanya 5 persen lagi berhalangan hadir. Kepala BKD Kabupaten Majalengka, Drs H Ahmad Sodikin MM menyatakan, bagi mereka yang dengan sengaja bolos atau tidak masuk kerja tanpa ada surat keterangan pada hari pertama ini akan dikenakan sanksi. Sebab, dari pihak pemerintah telah memberikan kesempatan liburan lebaran yang cukup panjang, yakni adanya cuti bersama selama tiga hari yang dilaksanakan mulai tanggal 5, 6, 7 Agustus. “Jika dibandingkan pada tahun sebelumnya jumlah angka PNS yang tidak hadir pada hari pertama kerja tahun ini mengalami penurunan yakni hanya mencapai 5 persen dari jumlah total sebanyak 2.133 orang,” ungkapnya. Dijelaskan, sidak ini untuk menerapkan kedisiplinan kerja bagi seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka. Pihaknya membentuk empat tim sidak pemantauan. Untuk tim I lokasi sidak meliputi Disporabudpar, RSUD Majalengka, Dinas Kesehatan, Satpol PP, DPKAD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Pendidikan, dan Kecamatan Cigasong. Tim II lokasi sidak mliputi Dinas BMCK, Dinas PSDAPE, BPPTPM, Dinas Hutbunnak, Dinas Pertanian, BP4K, Bappeda, Dinas KUKM Perindag. Sedangkan tim III lokasi sidak Dinas Hubkominfo, Inspektorat, BPLH, Dinsosnakertrans, Dinas Dukcapil, BPBD, BPMDPKB, Kantor Dinas Arsip Daerah, Kantor Kesbangpol, dan Kecamatan Majalengka. Dan untuk tim IV lokasi sidaknya meliputi Kecamatan Panyingkiran, Kadipaten, RSUD Cideres, dan Kecamatan Dawuan. “Kami melakukan sidak pada hari pertama masuk kerja bagi seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka ini adalah untuk menerapkan kedisiplinan kerja. Jangan sampai para PNS yang sudah diberikan liburan lebaran cukup panjang itu, pada saat pertama masuk kerja mereka masih tetap membandel absen tidak masuk kerja atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai PNS. Oleh karena itu sesuai dengan surat edaran Bupati Majalengka dan sesuai dengan surat perintah tugas dari Sekda Majalengka kami bersama tim melakukan Sidak ke beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka,” paparnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: