Pembayaran PBB Semakin Mudah
TARGET Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2020, keduanya tercapai melebihi target. Untuk tahun ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) membuat inovasi dan kemudahan pembayaran PBB.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, mengapresiasi BKD dan seluruh elemen terkait, atas capaian melebihi target PBB dan BPHTB tahun 2020. “SPPT PBB sudah disampaikan. Segera bayar PBB sebelum jatuh tempo,” ucapnya. Untuk itu, Agus Mulyadi meminta Camat-Lurah aktif mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB.
Agus Mulyadi mengajak seluruh pejabat, ASN, BUMD, dan swasta, untuk segera membayar PBB. Agar menjadi panutan bagi masyarakat, membayar PBB tepat waktu. Meningkatkan kesadaran wajib pajak, harus diimbangi peningkatan pelayanan. Karena itu, Agus Mulyadi berharap BKD, Camat, Lurah, dan Petugas Kolektor, aktif mengedukasi masyarakat.
Kepala BKD Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST mengatakan, berbagai upaya dilakukan agar target tahun 2020 tercapai. Diantaranya, program relaksasi pajak bulan Juli 15 persen, Agustus 10 persen, dan September 5 persen. Penghapusan denda sampai dengan tahun 2019. Serta, jatuh tempo pembayaran PBB diundur November. “Alhamdulillah, wajib pajak antusias. Programnya berhasil dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Arif Kurniawan menjelaskan, tahun 2020 BKD membuat aplikasi e-PBB dan e-BPHTB berbasis android. Tujuannya, agar wajib pajak lebih mudah membayar dan menerima informasi terhadap objek PBB yang dimiliki. Tahun 2021 ini, kata Arif Kurniawan, dikembangkan sistem SPPT PBB tahun 2022 dan SSPD BPHTB, keduanya ditandatangani secara elektronik. Hal ini, untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: