6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka, Pengamat Bingung
JAKARTA - Polisi menetapkan status tersangka terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Pakar Hukum tata negara, Refly Harun mengaku bingung dengan keputusan tersebut.
Refly mengatakan sepanjang sejarah, belum pernah mendengar kasus hukum pidana kepada orang yang telah meninggal dijadikan tersangka.
“Agak membingungkan juga. Saya tadi sempat telepon ahli hukum pidana, saya tanya kira-kira pernah tidak, ada sebuah preseden, mayat, jenazah dijadikan tersangka, dia bilang sependek pengetahuan saya, tidak pernah,” ujar Refly Harun dikutip Chanel YouTubenya, Kamis (4/3).
Refly mengatakan, biasanya proses hukum pidana akan dihentikan apabila dalam prosesnya, tersangka meninggal dunia. Prosedur ini yang dilakukan kepada Ustad Maaher At-Thuwailibi.
“Itu terjadi pada Ustad Maaher Athuwailibi. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka rencana penyidikan ke Ustad Maaher dihentikan katrena sudah meninggal dunia,” ujar Refly Harun.
Baca juga:
Umurnya 250 Tahun, Ini Pohon Induk dari Durian Sinapeul
Ngaku Istri Jenderal Pamer Camry Dinas, Begini Klarifikasi Puspen TNI
Dia menjelaskan, berbeda dengan kasus perdata. Jika tersangka telah meninggal, kasus tersebut bisa dialihkan ke pihak yang masih memiliki hubungan. Dia mencontohkan kasus korupsi.
“Kalau kasus perdata misalnya salah satu pihak meninggal dunia ya dia bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan. Tanggung renteng, misalnya di antara anggota keluarga. Tapi kalau kasus pidana itu Individual Responsibility. Artinya tanggungjawab induvidual. kalau individunya meninggal dunia, ya kasusnya dihentikan,” ujar Refly Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: