Pembenahan Perizinan Perlu Keberanian Wali Kota

Pembenahan Perizinan Perlu Keberanian Wali Kota

 KEJAKSAN– Proses perubahan lembaga perizinan menjadi satu atap mulai bergulir. Beberapa pihak terkait mengharapkan agar perizinan dan rekomendasi tidak lagi tercecer di dinas teknis. Karena itu, perlu keberanian dari wali kota dalam membuat kebijakan terkait lembaga perizinan tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST, Selasa (13/8). Dikatakan Arif, beberapa pihak dan dirinya berharap agar Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM berani membuat kebijakan perizinan satu pintu. Artinya, dalam proses perizinan tidak perlu ada rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Selama ini perizinan terhambat karena panjangnya proses atau alur yang harus ditempuh pemohon izin. Belum lagi untuk mendapatkan satu rekomendasi dari dinas teknis, waktu yang diberikan tidak cepat. “Satu rekomendasi bisa turun sampai seminggu. Ini jelas lama dan menghambat,” ucapnya kepada Radar. Jika wali kota berani mengambil kebijakan perizinan satu atap dan tanpa rekomendasi dari dinas teknis, lanjutnya, tetap diperlukan persiapan matang terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dalam SKPD perizinan satu atap dan pintu tersebut. Pasalnya, mewujudkan perizinan satu atap dan pintu, SDM yang berkompeten dan sebelumnya ada di dinas teknis, harus diambil untuk konsentrasi bekerja di perizinan satu pintu. “SDM yang kompeten harus disiapkan dulu. Saat ini, itu kendala terbesar jika pimpinan memberikan kewenangan yang lebih terhadap perizinan satu pintu,” terang Arif. Jika SDM kompeten sudah siap sedia, dukungan anggaran dan lain sebagainya dapat dilakukan setelahnya. Selain itu, Arif mengingatkan agar perizinan satu pintu harus memiliki kerangka jangka menengah. Setidaknya, dalam lima tahun kepemimpinan Ano-Azis ke depan, perizinan di Kota Cirebon tetap bertahan dengan pola terbaik. Namun, lanjutnya, jika aturan tidak memungkinkan melepas rekomendasi dinas teknis dalam proses perizinan, Arif mendukung langkah sesuai aturan. Hanya saja, perlu ada sistem terpadu antara perizinan dan dinas teknis pemberi rekomendasi. Juga, diperlukan pengawasan dan aturan secara tertib. “Proses rekomendasi harus diberi tenggat waktu. Misal, tidak boleh lebih dari dua hari. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi tegas,” tukasnya. Menurutnya, apa pun pola kelembagaan perizinan Pemkot Cirebon, harus bertujuan memberikan proses dan pelayanan perizinan dengan cepat dan murah. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Dalhari SH menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membahas evaluasi kelembagaan Badan Penanaman Modal dan  Pelayanan Perizinan (BPMPP). Terkait usulan lembaga perizinan terpadu diubah menjadi dinas agar memiliki kewenangan penuh, hal itu tidak dapat dilakukan. Pasalnya, dalam pasal 45 ayat (1) PP 41 tahun 2007 tentang Kelembagaan, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain. Lembaga lain tersebut, berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur (Permenpan) Nomor 20 tahun 2008, disebutkan unit pelayan perizinan terpadu dibentuk dengan sebutan badan atau kantor. “Secara aturan itu, perizinan tidak dapat menjadi dinas,” terangnya didampingi Kasubag Tata Laksana, Dra Sri Laksmi, Selasa (13/8). Di samping itu, lanjut Dalhari, dalam Permenpan nomor 20 tahun 2008, pada pasal 10 ayat (4) disebutkan bahwa mekanisme perizinan harus ada rekomendasi dari dinas teknis. Dengan demikian, disimpulkan dinas teknis memiliki kewenangan fungsi pengawasan dan pengendalian dalam proses perizinan. Karena itu, kebijakan meniadakan rekomendasi dinas teknis dalam pelayanan perizinan, menjadi catatan jika diterapkan. “Itu berbicara aturan. Kalau kebijakan, diserahkan kepada pimpinan,” tukasnya. Hal ini, ujarnya, bentuk ketaatan azas Pemkot Cirebon terhadap proses pembuatan perda sesuai ketentuan yang ada. Meskipun demikian, ucap Dalhari, tidak menutup kemungkinan pelayanan perizinan memiliki kewenangan penuh tanpa rekomendasi dari dinas teknis. Sepanjang, SDM yang berkompeten di dinas teknis harus dipindah ke lembaga pelayanan perizinan tersebut. Namun, hal ini memiliki kekurangan. Yakni, saat ada kesalahan, harus ditanggung sendiri. Dalhari menargetkan, tahun ini evaluasi seluruh aspek BPMPP akan selesai. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: