Kementerian Harus Diberi Sanksi, Jika Tak Serap Produk UMKM

Kementerian Harus Diberi Sanksi, Jika Tak Serap Produk UMKM

JAKARTA-Pemerintah diminta untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap instansi atau lembaga pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mengikuti aturan pemerintah terkait penyerapan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketentuan mengenai hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.

“Harus ada sanksi kalau minimum keterlibatan UMKM di pengadaan barang jasa pemerintah plus BUMN belum memenuhi syarat. Misalnya anggaran pengadaan barang jasa tahun berikutnya dipangkas,” ujar Ekonom Indef, Bhima Yudhistira kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (4/3).

Sebaliknya, lanjut Bhima, agar instansi pemerintah termotivasi untuk menyerap produk UMKM, maka untuk instansi yang sudah menjalankan aturan tersebut agar diberi apresiasi tersendiri.

“Harus ada punishment-nya. Sementara instansi pemerintah yang sudah memenuhi syarat minimum harus diapresiasi,” kata Bhima.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Endra S Atmawidjaya mengatakan, di lingkup Kementerian PUPR, aturan mengenai pengadaan barang UMKM itu sudah berjalan dengan baik.

Ia mengungkapkan, salah satu contoh penyerapan produk UMKM yaitu pada program Padat Karya Tunai (PKT). Menurutnya, program PKT Kementerian PUPR mengalokasikan 30 persen dari total anggaran senilai Rp23 triliun, untuk kebutuhan material dan peralatan untuk PKT.

“Produk-produk UMKM yang digunakan di sektor konstruksi antara lain aspal, karet, hingga peralatan pencacah plastik. Termasuk juga alat-alat penunjang padat karya seperti genteng, keramik, itu produk lokal dari UMKM. Kemudian springkler untuk irigasi, itu juga UMKM,” ujar Endra kepada FIN, kemarin.

Menurut Endra, program PKT yang dijalankan Kementerian PUPR tidak menggunakan teknologi tinggi, sehingga material yang digunakan menggunakan produk dalam negeri. \"Maka itu, materialnya kita upayakan dari vendor-vendor kecil seperti itu. Misalkan batu, semen dan lain-lain,\" kata Endra.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyentil bahwa masih banyak pejabat negara yang mengabaikan aturan wajib menggunakan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM.

Padahal, kata Luhut, aturan tersebut masuk dalam program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Masih banyak pejabat-pejabat kita yang mengabaikan aturan yang sudah ada bahwa harus menggunakan produk dalam negeri sepanjang bisa dibuat dalam negeri dan itu sudah masuk dalam LKPP,” ujar Luhut, kemarin (3/3).

Padahal, lanjut Luhut, berbelanja produk buatan dalam negeri memiliki efek domino dengan menciptakan lapangan pekerjaan hingga mengangkat kelas UMKM. (git/din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: