Di Cirebon, DPO Curanmor Terus Diburu

Di Cirebon, DPO Curanmor Terus Diburu

CIREBON - Pihak kepolisian tengah menggelar Operasi Jaran. Operasi ini memburu kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal ini juga dilakukan Satuan Reskrim Polresta Cirebon. Hingga kemarin sudah ada delapan tersangka yang diamankan. Mulai dari eksekutor atau pelaku pencurian di lapangan sampai para penadahnya. Mulai dari Cirebon hingga Indramayu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengakui masih ada pelaku lain yang masih diburu. Salah satunya berinisial W. Dua rekan W, yakni AS (32) dan SP (20) kini sudah meringkuk di bui.

Mereka ini tergolong licin. SP sudah buron selama dua tahun karena kabur ke Jakarta. Saat pulang, SP diciduk di rumahnya wilayah Kapetakan.

Sementara AS, meskipun berkali-kali melakukan aksi curanmor, ia sangat licin. Penyidik baru bisa menangkap pria Desa Panembahan, Kecamatan Tengatani, itu saat sedang nongkrong di wilayah Sumber.

Seperti diketahui, selama 10 hari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon melakukan operasi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan sandi Operasi Jaran. Hasilnya, 5 kasus curanmor dan penadahnya berhasil diungkap. Total delapan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Ini adalah hasil Operasi Jaran dari 22 Februari sampai 3 Maret 2021. Kami berhasil mengungkap 5 kasus dengan 8 tersangka. Satu tersangka tidak bisa dihadirkan karena di bawah umur. Ia ada di ruang tahanan anak,” papar kapolresta.

Dari jumlah tersangka yang diamankan, 6 di antaranya adalah penadah. Para tersangka itu di antaranya IM (33), SY (45) dan SP (27), ketiganya berasal dari Kecamatan Arjawinangun. Lalu RS (27) warga Kecamatan Kaliwedi, JH (39) warga Kecamatan Gegesik, dan MR (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita dua motor hasil curian yang kini dijadikan sebagai barang bukti kejahatan. Dalam pemeriksaan, pelaku berinisial RS mengaku belum menjual motor Honda Beat hasil curian.

Ia baru memasarkannya dengan harga Rp4,7 juta. Barang tersebut belum laku.

“Saya belum menjual. Barang masih ada, itu,” katanya sambil menunjuk barang bukti motor yang disita polisi.

Sementara pelaku berinisial AS, warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, mengaku dalam beraksi butuh butuh waktu paling lama 1 menit untuk embat motor sasaran. Kecuali motor yang rodanya digembok. Pasti susah diambil.

“Meskipun kunci stang, kita bisa bawa kabur. Harus cepat. Tapi kalau motor yang rodanya digembok, saya tinggalkan, karena tidak bisa. Sasaran motornya motor metik,” ujar AS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon di Sumber, Kamis (4/3).

Tahun 2020, AS melakukan kejahatan curanmor sebanyak 9 kali. Pada tahun 2021 ini, ia sudah beraksi empat kali. Dia mengaku beraksi bersama temannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: