Target 70 RUU Sulit Tercapai
JAKARTA - DPR memasang target 70 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 bisa diselesaikan tahun ini. Namun, mepetnya waktu mengakibatkan target penyelesaian undang-undang itu sulit terealisasi. \"Tidak akan bisa selesai semua. Setidaknya 50 sampai 70 persen diharapkan bisa selesai tahun ini,\" ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Dimyati Natakusumah, kemarin (13/8). Hingga pertengahan tahun, tidak lebih dari 20 RUU yang rampung dan disahkan. Di antara 70 RUU dalam prolegnas, kata dia, 40 persen berasal dari pemerintah. Sisanya sebanyak 60 persen berasal dari DPR. Kemudian, pembahasannya terbagi, antara lain, oleh komisi dan pansus. Dimyati beralasan, banyak RUU yang macet saat tahap pembahasan bersama dengan pemerintah. Sementara itu, untuk tahap rancangan di DPR, hampir semua bisa dirampungkan. \"Karena saat pembahasan bersama dengan eksekutif, pasti ada tarik ulur. Ada perdebatan alot,\" terang anggota Fraksi PPP tersebut. Dia juga mengakui, baleg kurang melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pansus, komisi, atau gabungan komisi yang menangani pembahasan suatu RUU. \"Ini harus dilakukan sehingga tidak ada konsepsi undang-undang yang tidak harmonis dengan peraturan yang lain,\" ujar Dimyati. Anggota Baleg Martin Hutabarat juga mengakui, sulit bagi DPR bisa merampungkan seluruh RUU dalam prolegnas. Apalagi saat ini berdekatan dengan persiapan Pemilu 2014. \"Kami akui, tahun politik ini salah satu penyebab kinerja menurun. Mustahil dapat merampungkan semua prolegnas,\" kata politikus Partai Gerindra itu. Menjelang pembukaan masa sidang I tahun 2013-2014 yang akan dimulai 16 Agustus, sudah ada 23 RUU yang sedang dalam pembahasan tingkat I. Targetnya, RUU tersebut rampung pada masa sidang I dan II mendatang. Sebelumnya, pada masa sidang IV tahun 2012-2013, DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan tujuh RUU dan masa sidang III tahun 2012-2013 enam RUU. (fal/c6/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: