Menurut Mahfud, Pemerintah Masih Anggap AHY Ketum Demokrat yang Sah

Menurut Mahfud, Pemerintah Masih Anggap AHY Ketum Demokrat yang Sah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham, (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini tidak menganggap hajatan Politik yang mengatasnamakan partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Sebab hajatan itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB,” ujar Mahfud Md dikutip dari TvOne, Ahad (3/7).

Mahfud mengatakan, pemerintah saat ini hanya menganggap hajatan itu sebagai temu kader Partai yang memang tidak bisa dilarang.

“Itu kita anggap sebagai temu kader yang memang tidak bisa dihalangi. Kalau kita halangi berarti melanggar ketentuan UU nomor 9 tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa menilai sah atau tidak KLB yang digelar di Deli Serdang itu. Karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu.

Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah menganggap pengurus resmi Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum partai berlambang bintang mercy itu.

“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Mahfud.

Namun demikian, Mahfud mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengkaji KLB di Deli Serdang apabila dari kubu Moeldoko akan melapor hasil KLB tersebut.

“Misalnya kelompok KLB di Deli Serdang itu melapor baru pemerintah menilai apakah ini sah atau tidak, sesuai dengan AD/ART atau tidak. Nanti pemerintah akan memutuskan, oh ini sah, ini tidak sah,” ungkapnya. (dal/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: