KPK Cecar Nurdin Abdullah Soal Persetujuan Pengerjaan Proyek dan Penerimaan Sejumlah Uang

KPK Cecar Nurdin Abdullah Soal Persetujuan Pengerjaan Proyek dan Penerimaan Sejumlah Uang

JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

Kali ini KPK mencecar Nurdin Abdullah (NA) mengenai persetujuan pengerjaan beberapa proyek dan penerimaan sejumlah uang.

KPK memeriksa Nurdin bersama dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

“Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut di antaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3).

Penyidik memeriksa ketiganya dalam kapasitas saling menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa ‘fee’ yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER,” ungkap Ali.

Ia menyatakan, keterangan dari pemeriksaan ketiganya selengkapnya telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura dari penggeledahan empat lokasi di Sulsel. (ant/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: