Menaker Ida Fauziyah Imbau Buruh dan Pekerja untuk Tidak Keluar Kota selama Libur Isra Mikraj dan Hari Raya Ny

Menaker Ida Fauziyah Imbau Buruh dan Pekerja untuk Tidak Keluar Kota selama Libur Isra Mikraj dan Hari Raya Ny

JAKARTA – Libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi jatuh mulai 11 Maret hingga 14 Maret 2020. Libur panjang ini dimanfaatkan sebagian orang untuk pergi ke luar kota.

Namun, karena pandemi Covid-19, pemerintah mengingatkan masyarakat, terutama aparatir sipil negara (ASN) untuk tidak keluar kota selama momen libur panjang ini.

Hal yang sama juga diimbau bagi pekerja dan buruh. Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida mengimbau pekerja dan buruh untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi akhir pekan ini. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Surat edaran ini tertanggal 9 Maret 2021.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Ida Fauziyah mengutip poin pertama SE tersebut di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (9/3).

Dalam poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur, Ida mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10-14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” katanya.

5M tersebut adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam SE ini, Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: