Satgas: ASN Dilarang Bepergian, Cegah Menyebarnya Varian B117

Satgas: ASN Dilarang Bepergian, Cegah Menyebarnya Varian B117

SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Polri serta karyawan BUMN dilarang bepergian saat libur Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Sanksi tegas akan diberikan bagi yang melanggar.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan adanya larangan bagi para ASN, anggota TNI, Polri serta karyawan BUMN untuk bepergian saat libur Isra Mi’raj (11/3) dan Hari Raya Nyepi (14/3). Tidak hanya kalangan pemerintahan, dia juga mengimbau kepada pihak swasta untuk mematuhi larangan tersebut.

“Bapak Menko Perekonomian memerintahkan saya untuk membuat Surat Edaran larangan bepergian bagi ASN, TNI, Polri dan juga serta imbauan kepada swasta. Pada liburan Isra Mi’raj dan Nyepi diberlakukan sesuai aturan sebelumnya,” ungkapnya, Senin (8/3).

Dia juga meminta agar para pimpinan instansi melakukan pengawasan ketat. Sehingga tidak ada yang mencoba-coba untuk bepergian.

“Kemudian bagaimana dengan pengawasannya kami berharap para pimpinan instansi terutama TNI, Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN, bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing,” katanya.

Doni mengatakan pemerintah tidak bisa melarang untuk swasta. Namun, dia mengatakan saat ini telah melakukan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Sedangkan untuk swasta tentunya pemerintah tidak bisa melarang. Bapak Menko sudah mengingatkan saya untuk melakukan koordinasi dengan KADIN khususnya, agar bisa membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran terkait larangan bepergian bagi para ASN. Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

SE tersebut diterbitrkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama liburan. SE itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas yang dianggap tidak penting saat liburan. Terlebih kini ditemukannya mutasi Corona B117 di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: